Makalah Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Moch. Amir
Hamzah
Muhammad Adi
Priyanto
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Setiap bangsa atau Negara
menginginkan supaya bisa berdiri kokoh dan tidak terombang-ambing dalam menghadapi
masalah-masalah yang ada dalam bangsa atau Negara tersebut, oleh karena itu,
setiap bangsa atau Negara haruslah mempunyai suatu landasan pemikiran atau
ideologi. Ideologi berfungsi untuk menentukan arah tujuan bangsa atau Negara.
Pancasila merupakan landasan yang mendasari atas
berdirinya bangsa atau Negara Indonesia. Dengan mempelajarinya secara mendalam
membuat kita sadar akan pentingnya tujuan bangsa atau Negara ini. Untuk
mewujudkannya tidak cukup hanya dengan mempelajarinya saja akan tetapi dapat
menerapkannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dapat
kita ketahui bahwa pancasila sebagai ideologi bangsa ini.
Pembahasan
A. Pengertian
ideologi
Menurut para ahli :
·
Ali Syariati, mendefinisikan ideologi sebagai
keyakinan-keyakinan dan gagasan-gagasan yang ditaati oleh suatu kelompok, suatu
kelas sosial, suatu bangsa atau suatu ras tertentu.
·
Alfian, menyatakan ideologi adalah suatu pandangan
atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam ten tang bagaimana cara yang
sebaiknya, yaitu secara moral dianggap benar dan adil, mengatur tingkah laku
bersama dalam berbagai segi kehidupan.
·
C.C. Rodee menegaskan ideologi adalah sekumpulan
gagasan yang secara logis berkaitan dan mengidentifikasikan nilai-nilai yang
memberi keabsahan bagi institusi dan pelakunya.
·
Destutt de Tracy mengartikan ideologi sebagai
"science of ideas" di mana di dalamnya ideologi dijabarkan sebagai
sejumlah program yang diharapkan membawa perubahan institusional (lembaga)
dalam suatu masyarakat.
·
Descartes, ideologi adalah inti dari semua
pemikiran manusia.
Dapat
disimpulkan bahwa ideologi merupakan sekumpulan gagasan atau pandangan hidup
mengenai bagaimana sebuah bangsa diatur atau ditata demi mencapai tujuannya.
B. Pancasila
Sebagai Dasar Negara dan Ideologi Negara
Dalam konteks Indonesia,
Perhimpunan Indonesia (PI) yang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta pada tahun
1926-1931 di Belanda, sejak 1924 mulai merumuskan konsepsi ideologi politiknya,
bahwa tujuan kemerdekaan politik haruslah didasarkan pada empat prinsip :
persatuan nasional, solidaritas, non-kooperasi dan kemandirian (Latif,2011:5).
Sekitar tahun yang sama, Tan Malaka mulai menulis buku Naar De Republiek
Indonesia (menuju repulik Indonesia). Dia percaya paham kedaulatan rakyat
memiliki akar yang kuat dalam tradisi masyarakat nusantara. Dia pernah mengusulkan
kepada komintern (komunisme internasional) agar komunisme di Indonesia harus
bekerja sama dengan pan-islamisme karena menurutnya kekuatan islam di Indonesia
tidak bisa di abaikan begitu saja. Hampir bersamaan dengan itu Tjokroaminoto
mulai mengidealisasikan suatu paduan antara islam, sosialisme dan demokrasi
(Latif, 2011:6).
Soepomo, dalam siding BPUPKI
pada tanggal 31 mei 1945, memberikan tiga pilihan ideologi, yaitu : paham
individualisme, paham kolektivisme dan paham integralistik yang dinilai sesuai
dengan semangat kekeluargaan yang berkembang di pedesaan.
Paham integralistik merupakan
kerangka konseptual makro dari apa yang sudah menjiwai rakyat kita dikesatuan
masyarakat yang kecil-kecil itu (Moerdiono dalam Oesman dan Alfian, 1990:40).
Pancasila sebagai ideologi
Indonesia mempunyai ajaran-ajaran yang memang mengandung nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi lain.ajaran yang dikandung pancasila bahkan dipuji
oleh seorang filsuf Inggris, Bertrand Russel, yang menyatakan bahwa pancasila
sebagai paduan kreatif antara Declaration Of American Independence (yang
mempresentasikan ideologi demokrasi kapitalis) dengan Manifesto Komunis (yang
mempresentasikan ideologi komunis). Lebih dari itu, seorang ahli sejarah,
Rutgres, mengatakan, ‘dari semua negara-negara Asia Tenggara, Indonesia-lah
yang dalam konstitusinya, pertama-tama dan paling tegas melakukan latar
belakang psikologis yang sesungguhnya dari pada revolusi melawan penjajah.
Dalam filsafat negaranya yaitu, pancasila, dilukiskannya alasan-alasan secara
lebih mendalam dari revolusi-revolusi itu (Latif,2011:47).
Banyaknya penyebutan yang berkaitan dengan
Pancasila menunjukkan betapa luas peranan Pancasila dalam kehidupan bangsa
Indonesia. Pengertian yang berkaitan dengan penyebutan Pancasila di antaranya:
·
Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, artinya
Pancasila sebagai roh/
jiwa bangsa yang
lahir bersamaan dengan bangsa Indonesia, yaitu zaman
Sriwijaya-Majapahit.
·
Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia,
artinya Pancasila ciri
khas bangsa yang
dapat membedakannya dari bangsa lain.
·
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, artinya
Pancasila berakar
pada nilai-nilai
budaya yang dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indo-
nesia yang
diamalkan dalam kehidupan keseharian.
·
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib
hukum, artinya
seluruh peraturan
yang ada tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
·
Hal ini ditegaskan dalam UU RI No. 10 Tahun 2004,
tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
·
Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa
Indonesia, artinya bahwa
Pancasila merupakan
konsepsi dasar kehidupan bangsa yang digali dari
kebiasaan
masyarakat yang diangkat oleh para pendiri negara dalam
suatu pengesahan
yaitu Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus
1945.
Kesimpulan
Sebagai ideologi,
pancasila memiliki dimensi idealisme nasional, yakni suatu hal yang harus
dituju dalam kehidupan rakyat atau bangsa Indonesia. Dengan demikian sebagi
idelisme nasional pancasila berfungsi sebagai pendidik dan penuntun arah menuju
terbentuknya masyarakat-masyarakat Indonesia yang pancasialis.
Daftar
Pustaka
Dahlan, Saronji
& Asy’ari, Kewarganegaraan Untuk SMP Kelas VIII, Erlangga, Jakarta, 2005.
Tim dosen,
Pancasila Dan Kewarganegaraan, Hikmahpress, Surabaya, 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar